Biar Berimbang, Berikut Pernyataan Kuasa Hukum First Travel

0

Dalam akun facebook resmi First Travel yang memiliki pengikut sekitar 1,8 juta. Pihak Fisrt Travel merasa keberatan dengan SK Menteri terkait pencabutan ijin tersebut. Berikut pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana tertanggal 9 Agustus 2017

Eggi Sudjana – Kuasa Hukum First Travel mengatakan : Kedatangan kita adalah menyanggah atau keberatan terhadap SK Menteri terkait pencabutan ijin dari First Travel, sanggahan kita sangat jelas dan tegas kita menginginkan kepada Kementrian Agama untuk bertindak arif dan bijaksana karena kita didasari Pancasila pada sila ke4, jadi mencabut ijin tentu tidak bijak tidak bijaksana dan permusyawaratan yang baik. Oleh karena itu dengan rasa Keadilan dan Dasar Pancasila seharusnya jangan mencabut dan sekarang harus cabut kembali SK Menteri yang bertentangan dengan sila ke4 Pancasila. Maka secara ilmu hukum kita bisa memperdatakan ke Pengadilan Negeri melanggar Pasal 1365 kitab UU Hukum Perdata melawan hukum dan merugikan orang lain maka berkewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkan, yang kedua kita bisa ke PTUN karena SK cacat hukum, substansi tidak dibenarkan, bertentangan Sila ke 4 Pancasila dan Prosedural nya ditandatangani oleh Eselon 3 yang tidak punya kewenagan, kemudian kita juga bisa pidanakan Pasal 421 KUHP jadi memerintahkan atau membiarkan sesuatu ini terjadi dipidana 2tahun 8bulan juga bisa dipidanakan dengan pasal 374 KUHP..
Leave A Reply

Your email address will not be published.